Tindaklanjuti SE Empat Menteri, DCKTR Kab Bekasi Siap Keluarkan PBG

photo author
- Minggu, 6 Maret 2022 | 23:02 WIB
Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kab Bekasi Ary Saktiawansyah  (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)
Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kab Bekasi Ary Saktiawansyah (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)

SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Bidang  Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)
sudah bisa mengeluarkan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca Juga: Saling Klaim Pemilik Girik vs SHM Terus Bergulir, Kuasa Hukum Ahli Waris Bilang Begini

Diketahui, SEB itu dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ary Saktiawansyah mengatakan, dikeluarkannya SE empat Menteri tersebut sudah menjadikan solusi bagi Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Wakapolda Jabar Tinjau Akselerasi Gebyar Vaksinasi Covid 19 di Presisi Polres Subang

Sebab kata dia, sebelumnya pelayanan PBG terkendala karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG yang menjadi dasar menentukan retribusi untuk Penghasilan Asli Daerah (PAD).

"Insya Allah bulan ini DCKTR Kabupaten Bekasi sudah mengimplementasikan PBG," katanya kepada wartawan Minggu (6/3/22).

Baca Juga: Soal Hilangnya Nama Soeharto di Keppres HPKN, Menko Polhukam Bilang Begini

Ditambahkannya, substansinya SEB empat Menteri itu yang menetapkan atau membolehkan secara resmi penggunaan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu bertujuan agar memungkinkan pembangunan properti di berbagai daerah terus berlanjut meskipun belum ada Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Mengacu pada Perda yang lama. Artinya bagi Pemerintah Daerah yang belum punya Perda PBG, maka tarif besaran retribusinya bisa menggunakan Perda IMB, " ungkapnya.

Menurutnya, SE empat menteri itu merupakan pelonggaran, karena berdasarkan pengaturan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, Pemkab/Pemkot harus menyediakan PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku yaitu pada 2 Agustus 2021.

"Semua sinergis baik dari DPRD nya dan pihak-pihak terkait lainnya mudah-mudahan sesuai apa yang diamanatkan dan direncanakan Perda PBG bisa segera terealisasi," harapnya.

Dengan diluncurkannya layanan SIMBG dalam pelayanan PBG tersebut, pihaknya berharap akan lebih membantu masyarakat dalam mendapatkan kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam pelayanan Perizinan khususnya di kabupaten bekasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X