Perizinan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. √
Artikel Terkait
Kajian Subuh Dimanfaatkan Tri Adhianto Sampaikan Perkembangan Covid 19
Catat, 16 Manfaat Daun Pandan Wangi untuk Kesehatan Termasuk Lemah Syahwat
Diduga Cabuli Enam Santriwati, Oknum Guru Ngaji di Patokbeusi Subang Terancam Pasal Berlapis
Sandy Walsh Beber Peran Penting Shin Tae-yong
Pemkot Bekasi Bakal Renovasi Makam Tokoh Sejarah dan Cagar Budaya, Begini Menurut Tri Adhianto