"Padahal, pekerjaan tertentu tidak bisa serta merta dialihtugaskan kepada pihak lain dengan mudah," tukasnya. √
"Padahal, pekerjaan tertentu tidak bisa serta merta dialihtugaskan kepada pihak lain dengan mudah," tukasnya. √
Artikel Terkait
Catat, Empat Desa di Kab Bekasi Ini Bakal jadi Percontohan Desa Digital 2022
Duh, Tanggul Citarum di Cabangbungin Kembali Longsor Menimpa Tiga Rumah Warga
Atap Rumah Warga Kedung Pengawas Bertebaran Diterjang Angin Puting Beliung, Begini Kejadiannya
Gelar Musrenbangdes 2023, BPD Buni Bakti: Ada Lima Usulan Skala Prioritas
Jalan Ini Termasuk yang Rusak Parah di Kecamatan Babelan, Warga Bilang Begini