SATUARAH.CO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi NO 04/HK-D/PU 013 1/VIII/1981 Saat in, berusia 41 tahun tepat tanggal 29 September 2022 jumlah pelanggan atau Sambungan Langganan (SL) setiap tahun terus bertambah.
Posisi saat ini pelanggan sekitar 350.000 SL Pelanggan tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun ada pelanggan Non Aktif (tidak aktif) sekitar 50.000 SL untuk pelanggan non aktif.
Demikian dikatakan Usep Rahman Salim Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi pada sosialisasi penyesuaian tarif atas relaksasi golongan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi terhadap rumah tangga menengah ke atas, di Cikarang, Rabu (31/8/22).
Baca Juga: Gandeng DJKI, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Workshop di Hotel Novotel Surakarta
Menurutnya, direksi lewat keputusan memberikan kemudahan per tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2022, pelanggan non aktif dapat melakukan Penyambungan Kembali (PK) dengan biaya gratis.
Untuk taghan rekening yang terhutang seiama non aktif, dapat dibayar dengan dicicil atau tunai (cash).
"Dengan demikian, para pelanggan non aktif diharapkan aktif kembali," kata Usep Rahman Salim.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK 02 02/Kep 386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-EkVIV2022 “Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewan dan Tanf Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi” tertanggal 15 Agustus 2022, maka akan ada penyesuaian tarif mulai pemakaian September atau pembayaran Oktober 2022.Adapun klasifikasi penyesuaian tarif sebagai berikut:
1.Tarif golongan pelanggan sosial umum dan khusus, tidak berubah.
2. Tarif golongan pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B, tidak berubah
3. Tarif golongan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah.
4. Relaksasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2C, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d.
Untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 10 M3 tidak berubah/tetap Penyesuaian dilakukan di tarif 11 sampal 20 meter kubik, dan 21 meter kubik ke atas diterapkan tarif progresif.