SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memberlakukan perizinan reklame online mulai efektif berlaku pada 14 Februari 2022.
Pelayanan perizinan secara online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan reklame. Selain itu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi.
Untuk itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan.
Baca Juga: Bareng MUI, Plt Wali Kota Bekasi Bekasi Bahas Ini
Berikut tata cara pendaftaran perizinan reklame online:
1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.
2. Buat Akun - Dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.
3. Isi Formulir - pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan
Baca Juga: Menaker Diminta Tinjau Ulang Permenaker, Puan: Ingat JHT Bukan Dana Pemerintah
4. Verifikasi - bila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran silahkan anda bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing
5. Bukti pembayaran - pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan.
6. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan SKPD ( surat ketetapan pajak daerah) ke kantor DPMPTSP yg beralamat jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur - Kota Bekasi.
7. Izin Reklame dapat dicetak secara mandiri.