SATUARAH.CO - Meski di tengah pandemi Covid-19, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Jatiasih, Kota Bekasi tetap optimis untuk mencapai target tahun sebesar Rp 24 miliar lebih.
Kepala UPTD Pendapatan Jatiasih Pahriah mengatakan, sekalipun saat ini dihadapkan dengan pandemi Covid-19, namun target pendapatan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak air tanah dan parkir wilayah Jati Asih bisa mencapai target yang ditetapkan.
Baca Juga: Dukung Klub Bola U-13 dan U-15 Tanding Piala Suratin Jabar, Ini Menurut Plt Wali Kota Bekasi
"Target Rp 24 miliar dan itu kami optimis untuk tetap mencapai targetnya," kata Kepala UPTD Jati Asih saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Menurutnya, berdasarkan data pembayaran pajak hotel sekitar 11.17% ter-update paling besar.
"Saat ini data yang tersaji adalah pajak hotel sekitar 11.17% dan di urutan kedua restoran 5%, pajak parkir 8%, pajak reklame 3%, kami optimis capai target," jelas Pahriah.
Baca Juga: Kapok Kebanjiran, Camat Babelan Inisiasi Bersihkan Sampah dan Lumpur di Saluran Air
Ia mengaku terus menggali potensi pajak di wilayahnya serta terus melakukan evaluasi secara berkala.
“Tentunya kami terus menggali potensi ini, kami juga terus melakukan evaluasi berkala agar target pendapatan dapat tercapai,” tambahnya.
Pahriah mengatakan, selain mengejar target PAD, juga mengharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat khususnya para WP (wajib pajak) melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: SA Institut Apresiasi Langkah KPK OTT Kepala Daerah
Dengan berbagai upaya yang sudah disusun dan akan dilaksanakan, Pahriah sangat yakin target Rp 24 miliar tersebut akan terealisasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.
"Oleh karena itu, kita akan berjuang dengan sekuat tenaga, sehingga apa yang kita inginkan bisa direalisasikan dengan baik," jelasnya
Sementara Camat Jati Asih Mariana mengatakan, sangat mengapresiasi kepada ka Uptd pendapatan Jatiasih dan seluruh jajaran yang telah menyelesaikan kewajibannya untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).