SATUARAH.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (6/3/23). BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa sejak senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Baca Juga: Lakukan Perawatan dan Operasi, Ressa Herlambang dan Kiki Kanoe ke Klinik Bedah Plastik Queen
Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
Belum pernah menerima KUR.
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Baca Juga: Dukung Apel WCD di Kelurahan Bahagia, Pesapon UPT Wilayah I Bersihkan Rumput di Lapangan Sepak Bola
Baca Juga: Saling Tukar Informasi, Kantor Imigrasi Cianjur Kunjungi Kantor Imigrasi Cilacap
Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
Mengikuti Pendampingan
Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
Tergabung dalam kelompok Usaha
Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Artikel Terkait
Hadiri Tax Gathering Cirebon 2023, Sekda: Sekecil Apapun Pajak yang Dibayar, Bermanfaat untuk Pembangunan
Pemkab Bekasi Dorong Kawasan Industri Implementasikan Perppu Cipta Kerja, ini Menurut Dani Ramdan
Jalin Silaturahmi, Kapolres Metro Bekasi Berkunjung ke Babelan dan Tarumajaya
Hadiri Mubesda I PD IWO, Begini Kata Pj Sekda Kota Bekasi
Imigrasi Cilacap dan Timpora Tingkat Kecamatan Banyumas Gelar Operasi Gabungan