SATUARAH.CO - Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon Jasn meminta masyarakat tidak larut dalam narasi negatif dan opini menyesatkan mengenai GoTo.
"Narasi negatif ini dianggap mencuat usai penandatanganan kerjasama antara Gojek dan Telkomsel. Adapun tuduhannya adanya kerugian pihak yang melaporkan ke KPK," kata Romadhon Jasn, kepada awak Media, Rabu (22/2/23).
Romadhon mengatakan, alur penanganan perkara di KPK bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan atau pulbaket. Setelah itu mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak.
Baca Juga: Pendataan Memang Bukan Pendaftaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastinya sudah mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
"Kita ketahui bersama, KPK sudah melakukan monitoring dan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi dan Gojek. Dan itu memang tugas KPK dan penegak hukum lainnya," katanya.
Baca Juga: DPO Terpidana Kasus Tipikor Kejati Riau Diamankan Tim Tabur Kejagung di Kalimantan Barat
Apapun lembaga pemerintah dan penggunaan anggaran ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi, maka akan langsung dilakukan gelar perkara, karena tugas KPK begitu.
Artinya monitoring oleh KPK itu punya tugas untuk pencegahan ke depan, dan GoTo juga melakukan bisnis secara terbuka diketahui publik.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai, Ini Menurut Yoga Ananto Putra
"Apabila ada pihak-pihak yang mendalilkan bahwa ada kerugian negara atas pembelian saham GoTo oleh Telkomsel tersebut, maka yang berwenang untuk menetapkan dan menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian Negara sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah kewenangan dari BPK dan BPKP," tegas Romadhon.
Romadhon menegaskan, sebelum adanya audit yang dikeluarkan oleh BPK, maka KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Maka laporan tanpa adanya bukti kuat itu kemungkinan ingin menjadi perhatian publik saja.
Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GoTo senilai US$450 juta atau setara dengan Rp.6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan Rp. 23,7 miliar saham GOTO. √
Artikel Terkait
Satpol PP Kawal Tahapan Pemilu, KPU: Jika Ada Pelanggaran Perda, Itu Wewenang Pemkab Bekasi
Embusan Angin Kencang yang Terjadi di Jaksel Kemarin Siang, Ini Penjelasan BMKG
Terima Sertifikat dari Kemenkes RI, Kabupaten Bekasi Bebas Filariasis
Pelajari Inovasi Daerah, DPRD Kabupaten Pohuwato Studi Komparatif ke Pemkot Bekasi
Ini Dia Rekomendasi Brand Sarung Lokal Terbaik, Ibadah Pasti Nyaman!