SATUARAH.CO - Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bernama Sumardi (47) asal Semarang, warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sunardi diamankan Tim Tabur Kejagung di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Rabu (22/2/23) sekitar pukul 16:30 WIB.
Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 lalu, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.805.834.614,00.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai, Ini Menurut Yoga Ananto Putra
Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi Brand Sarung Lokal Terbaik, Ibadah Pasti Nyaman!
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √
Artikel Terkait
Dapatkan Tiket Now Playing Festival 2023 bersama 'Bank BJB', Simak Caranya
Ini Dia Desainer Pemenang Lomba Logo HUT Kota Bekasi ke 26
Terima Sertifikat dari Kemenkes RI, Kabupaten Bekasi Bebas Filariasis
Pelajari Inovasi Daerah, DPRD Kabupaten Pohuwato Studi Komparatif ke Pemkot Bekasi