“Karena dapat mempengaruhi situasional di dalam pasar, tentu ada perbedaan sewa. Sehingga, pemkot harus bisa mengatur regulasi terkait hal tersebut, supaya pasar tradisional bisa hidup kembali,” tambahnya.
Begitu pula disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH. Menurutnya, pemerintah daerah harus merespons cepat atas kejadian ini. Mengingat yang 87k9i8 dirugikan adalah para pedagang pasar tradisional.
Sehingga, Komisi II DPRD akan mengajukan rancangan peraturan pembatasan minimarket agar keberadaannya dapat terkendali.
“Kami menerima aspirasi, sehingga akan menggoalkan rancangan pembatasan minimarket dan harus ditaati, karena jika tidak diatur sulit dikendalikan,” katanya.
Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP Msi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup langsung minimarket.
Akan tetapi pihaknya telah menerbitkan surat himbauan yang meningatkan kepada pelaku usaha minimarket untuk mempertimbangkan penempatan lokasi, kendati memperoleh izin usaha dari OSS.
“Di samping itu, kami juga melakukan penguatan di pasar tradisional, seperti sarana dan prasarana. Dengan adanya rapat dengar pendapat ini, setidaknya menjadi warning system, sehingga potensi social problem dapat dihindari,” ujarnya.
Baca Juga: Ponpes At Taqwa Pusat Raih Juara Umum MQK Kabupaten Bekasi 2025
Terpisah, Ketua APPSI Kota Cirebon Romy Arief Hidajat SE mengatakan, revitalisasi pasar tradisional perlu segera direalisasikan agar pembeli merasa nyaman berbelanja. Selain itu perlu regulasi tegas dari pemerintah daerah untuk penataan pelaku usaha minimarket, hingga pedagang di luar pasar.
“Tentu kami berharap, rekomendasi DPRD Kota Cirebon mampu mendorong pemerintah daerah meminimalisir terjadinya konflik sosial antara pedagang pasar tradisional dan minimarket atau pedagang liar,” katanya.
Turut hadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Ana Susanti SE M.Si, dan anggota Komisi II DPRD. Yaitu, H Karso SIP, Een Rusmiyati SE, dan Dian Novitasari S.Kom, M.AP. √