Minimarket Menjamur di Kota Cirebon, DPRD Minta Tinjau Ulang Regulasi Perizinan

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 20:22 WIB

SATUARAH.CO - Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti maraknya bangunan minimarket di Kota Cirebon. Hingga saat ini tercatat sudah ada 120 toko usaha modern berdiri. Salah satu yang cukup krusial yakni adanya minimarket yang berdiri tepat di depan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH).


Hal itu mencuat saat rapat kerja Komisi II DPRD dengan DKUKMPP Kota Cirebon, DPMPTSP Kota Cirebon, Perumda Pasar Berintan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, serta perwakilan pedagang pasar tradisional di Griya Sawala DPRD, Rabu (17/9/25) lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah S.Sos M.AP meminta agar pemerintah daerah dapat meninjau ulang izin usaha minimarket di Kota Cirebon.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Cirebon Evaluasi Capaian Propemperda tahun 2025

Kendati sudah mendapat izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS), namun menurut Komisi II DPRD keberadaan minimarket perlu dicek lokasi penempatan.

Sebab, katanya, perizinan lain yang harus ditempuh seperti izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami berharap, pemerintah daerah ke depan harus memiliki regulasi atau aturan ketat mengatur minimarket yang akan berdiri,” kata Andru, sapaan akrabnya.

Andru juga menekankan, bahwa perlu adanya pertimbangan dampak positif dan negatif terhadap berdirinya minimarket, sesuai dengan Permendag Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selanjutnya, Komisi II DPRD juga akan meninjau keberadaan minimarket yang diduga persyaratan PBG yang belum selesai.

Di samping itu, perlu ada keseriusan pemerintah daerah untuk merevitalisasi pasar tradisional di Kota Cirebon.

Sebab, keberadaan pasar tradisional ini menjadi unsur penting dalam meningkatkan perekonomian daerah, khususnya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Andru mengatakan, keberadaan pedagang pasar tradisional saat ini berjumlah hanya 2.600 dari sebelumnya 6.000 pedagang.

Baca Juga: Sinergi Ditjen Bina Keuangan Daerah, OJK dan TPKAD Dorong Perekonomian Daerah

Kondisi ini diperparah dengan maraknya pedagang berniaga justru di luar area pasar tradisional. Sehingga pemerintah tidak bisa menarik retribusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X