Dwi Handoko juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penggunaan frekuensi radio sembarangan, karena penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo. Karena Kementerian Kominfo bagian dari International Telecommunication Union yang sudah mengatur tatacara penggunaan frekuensi radio agar tidak bertabrakan.
“Kami berharap masyarakat tidak menggunakan frekuensi radio secara sembarangan, karena bisa mengakibatkan gangguan yang bisa merugikan masyarakat. Oleh karena itu mari kita sama-sama menggunakan frekuensi radio sesuai dengan ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan gangguan-gangguan yang merugikan orang lain,” paparnya. √
Artikel Terkait
SMSI Kota Bekasi Siap Sinergi dengan Semua Pihak, Termasuk...
Pimpin Apel Pagi di Dinas Damkar, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini
Disdik Kota Bekasi Selesaikan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Murid, Ini Kronologisnya
Gandeng Camat Babelan, UPTD Persampahan Wilayah I Gelar Jumat Bersih dan Tutup Dua TPS Liar
Bahas Kesetaraan Gender, DPRD Pandeglang Kunker ke DPPPA Kota Bekasi