SATUARAH.CO – Seleksi tahap II penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru honorer memunculkan persoalan baru. Pengelola sekolah swasta di Tanah Air mengeluhkan banyaknya guru mereka yang keluar karena mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Kami berharap ada evaluasi total terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru karena dari tahap pertama hingga tahap II ada hal-hal yang tidak diantisipasi dengan baik sehingga pelaksanaannya kerap memicu protes dari banyak kalangan, utamanya para guru honorer sendiri,” kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, dilansir satuarah.co dari republika.co.id, Rabu (12/1/2022).
Dia menjelaskan, pada seleksi tahap pertama PPPK banyak diprotes karena dinilai tidak ramah dengan guru honorer senior, passing grade ujian kompetensi yang terlalu tinggi, hingga minimnya sosialisasi terkait penanggung jawab gaji dan tunjangan para guru honorer saat lulus seleksi. Situasi tersebut memicu kegaduhan hingga muncul penundaan hasil seleksi.
Baca Juga: Sekolah Swasta Pusing Banyak Kehilangan Guru, Ini Penyebabnya
“Ternyata fenomena protes ini kembali terulang pada seleksi tahap II karena muncul migrasi besar-besaran dari guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah swasta ke sekolah negeri karena lolos seleksi tahap II PPPK guru,” katanya.
Keikutsertaan guru honorer di swasta untuk ikut seleksi PPPK guru, kata Huda, sebenarnya tidak menyalahi aturan. Kendati demikian, harusnya ada afirmasi dalam seleksi PPPK guru ini agar para guru honorer di sekolah-sekolah negeri lebih dulu bisa lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Para guru honorer di swasta harus diakui rata-rata mempunyai tingkat kesejahteraan yang lebih baik karena gaji mereka ditanggung oleh yayasan pendidikan yang relatif lebih mapan. Bahkan rata-rata dari mereka telah ikut sertifikasi guru yang mendapatkan poin tinggi saat ikut seleksi PPPK guru,” katanya.
Baca Juga: Harga Pupuk Mencekik Petani, Muhaimin: Optimalkan Pengawasan Penyaluran
Lolosnya seleksi para guru honorer dari sekolah swasta ini, kata Huda, memunculkan persoalan baru terkait distribusi mereka di sekolah-sekolah negeri. Menurut dia, setelah lolos seleksi PPPK para guru honorer menyandang status ASN dan harus memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.
“Masalahnya banyak kasus di sekolah-sekolah negeri ini ada guru honorer yang kebetulan tidak lolos seleksi. Lalu, bagaimana para guru honorer sekolah negeri ini harus ditempatkan ketika ada guru honorer baru dari swasta yang lolos seleksi PPPK dan ditempatkan di sekolah mereka,” katanya.
Gelombang besar keikutsertaan para guru swasta dalam seleksi PPPK guru ini, Huda melanjutkan, juga memusingkan para pengurus yayasan pendidikan. Ia mengaku mendapat keluhan banyak pengurus yayasan penyelenggara pendidikan yang ditinggal para guru-guru mereka untuk ikut seleksi PPPK guru dan bermigrasi ke sekolah-sekolah negeri.
Baca Juga: Ahok Masuk Kandidat Pilgub DKI 2024, Gembong: Keputusan di Tangan Megawati
“Persoalan ini tidak diantisipasi dengan baik karena mindset penyelenggara seleksi PPPK guru masih memandang kualitas sebagai tolok ukur utama untuk menentukan lolos tidaknya guru honorer dalam seleksi PPPK guru,” katanya.
Politikus PKB ini mengingatkan Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa seleksi sejuta guru honorer menjadi PPPK tidak semata untuk meningkatkan kualitas guru. Lebih dari itu, seleksi sejuta guru honorer menjadi PPPK adalah untuk memastikan kesejahteraan para guru honorer yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan di berbagai sekolah negeri di pelosok Tanah Air.
Artikel Terkait
Dihadiri Camat Babelan, Musrenbang Kelurahan Kebalen Diapresiasi, Ini Kata Ketua FKRW
Timnas Indonesia Diisi Pemain Naturalisasi Semua, Begini Penjelasan Shin Tae Yong
Soal Penahanan Ferdinand, GP Ansor: Percayakan pada Penegak Hukum
Ketua DPRD Pertanyakan Tunjangan Anies Baswedan
Piala Asia 2022: PSSI Umumkan 23 Pemain Timnas Wanita