SATUARAH.CO – Anggota Komisi X DPR Fraksi NasDem, Moh Haerul Amri mengakui tunjangan profesi guru yang hilang di dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) membuat para guru di berbagai daerah resah dan galau.
Karenanya, Moh Haerul Amri meminta kepada pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk merevisi dan mengembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
“Saya minta draf yang ada di dalam RUU Sisdiknas mengenai tunjangan guru itu diubah. Harus memasukan tunjangan bagi para guru, kalau bisa tunjangannya ditambah,” ujar Moh Haerul Amri, dilansir dari telusur.co.id, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Suharso Monoarfa: Saya Masih Ketua Umum PPP!
Ketua bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai NasDem itu mengaku miris jika tunjangan para guru harus dihilangkan. Karena faktanya, banyak guru yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya karena gajinya yang relatif kecil. Lalu, ditambah dengan tunjangannya dihapus.
“Saya tidak bisa membayangkan. Di daerah itu banyak guru yang nyambi jadi tukang ojek dan kerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena gajinya tak cukup,” keluhnya.
Mestinya, menurut Sekjen Garda Pemuda NasDem, gaji dan tunjangan guru ditambah lebih banyak lagi, lebih khusus lagi bagi guru yang berada di daerah terpencil dan terluar.
Baca Juga: Gandeng LPDS Gelar UKW 2022, Plt Wali Kota Bekasi Harap Pers dan Pemerintah Terus Bersinergi
“Bukan dihilangkan, tetapi malah ditambah insentif atau tunjangannya karena guru yang bisa mengubah karakter bangsa kedepannya,” katanya.
Politisi yang akrab disapa Aam ini khawatir jika tunjangan guru ini hilang dalam RUU Sisdiknas akan membuat kualitas pendidikan di Indonesia menurun. Padahal, dengan persaingan yang super ketat antar negara ini kualitas pendidikan menjadi yang utama.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Santri AM di Ponpes Gontor Diduga Lebih dari Satu Orang
Untuk diketahui, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. √