SATUARAH.CO – Sejak 2019 hingga 2021, pembangunan riset dan teknologi nasional di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, semakin suram, terutama aspek kelembagaannya. Padahal, untuk membangun techno-structure kelembagaan riset-teknologi tersebut butuh waktu panjang.
Demikian disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, sebagai ulasan menjelang akhir tahun 2021, terkait pengembangan sektor riset dan teknologi pemerintahan Jokowi.
"Perlu waktu yang lama untuk membangun rumah Iptek yang kokoh. Tidak semudah merobohkannya," ujar Mulyanto, Kamis (30/12/2021).
Menurut Mulyanto, Pemerintah harus serius, mendalam dan dengan kepala dingin mengevaluasi persoalan ini bila ingin membangun Iptek nasional.
Baca Juga: Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Ini Harapan Kapolri
"Cermin suram pembangunan Iptek nampak ketika kita menyaksikan dengan merana, bagaimana si Gatot Kaca N-250, pesawat seratus persen inovasi anak bangsa, diderek menuju museum. Tersayat hati kita melihat drama ini," sesalnya, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id.
Lalu, satu demi satu kelembagaan Iptek dibubarkan. Pertama adalah dibubarkannya Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), sehingga tugas perumusan dan koordinasi kebijakan ristek menjadi terbelah antara Kemendikbud-Ristek dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). “Lalu pembubaran BATAN dan LAPAN," katanya.
BATAN dan LAPAN, bagi Mulyanto, bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Karena keduanya masing-masing adalah Badan Pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan Badan Penyelenggara keantariksaan dan penerbangan, sebagaimana amanat undang-undang.
Misalnya, dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, berbunyi: “Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir”.
Baca Juga: Kejati Jabar: Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Kejahatan Luar Biasa
Dengan pembubaran BATAN dan LAPAN Pemerintah telah melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Kemudian BPPT dan LIPI dibubarkan. Awalnya fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT dilebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap), namun terakhir unit kerja ini hilang.
Lalu, menciut menjadi hanya sekedar OR (organisasi riset). Padahal BRIN, sesuai amanat UU No. 11/2019 Sisnas-Iptek bertugas melaksanakan litbangjirap secara terintegrasi dari hulu ke hilir dari invensi sampai inovasi.
Baca Juga: Gegara Ini, LL Cool J Batal Manggung di Acara Tahun Baru