SATUARAH.CO - Polda Metro Jaya kembali memperkuat sarana operasional kepolisian di wilayah hukumnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyerahkan secara simbolis kendaraan operasional mobil Pamapta kepada jajaran Polres dan Polsek di bawah Polda Metro Jaya.
Penyerahan mobil tersebut menjadi bentuk komitmen dan tanggung jawab Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kesiapsiagaan personel serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa total akan ada 40 unit mobil Pamapta yang disebar ke 13 Polres jajaran, dengan rata-rata tiap Polres mendapatkan tiga unit kendaraan.
Pada tahap kedua ini, sebanyak 8 unit mobil baru diserahkan, melengkapi 5 unit sebelumnya yang sudah lebih dulu beroperasi.
“Penyerahan kendaraan ini bukan sekadar distribusi sarana operasional, tetapi juga simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan kepada masyarakat,” kata Asep, saat keterangan, Rabu (22/10/25).
Ia menambahkan kendaraan Pamapta akan langsung dioperasionalkan untuk mendukung kegiatan patroli, pengamanan, hingga penanganan laporan masyarakat di lapangan.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mobil Pamapta diperuntukkan bagi perwira samapta dan perwira piket di tingkat Polres dan Polsek.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Bapak Kapolda Metro Jaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap laporan yang masuk,” ungkap Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurutnya, keberadaan mobil Pamapta akan mempercepat respons petugas terhadap laporan masyarakat.
Baca Juga: Ikanas Stan Resmi Tetapkan Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum 2025-2028
Saat ada laporan masuk, petugas Pamapta akan segera berkoordinasi dengan pelapor, kemudian mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk memberikan pertolongan maupun tindakan kepolisian awal secara profesional.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengingatkan kembali masyarakat tentang saluran darurat 110 sebagai kanal pelaporan yang mudah diakses.
Layanan ini bebas pulsa dan aktif selama 24 jam, memungkinkan masyarakat melapor dari mana saja.