"Izin Mendirikan Bangunan didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/ kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun dan memperluas mengurangi dan merawat bangunan itu sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku," katanya.
Bahkan, menurut Imron, dalam pembangunan bangunan penerapan kualitas daerah dalam bangunan gedung dapat dikembangkan. Karena Cirebon mewarisi Khasanah, arsitektur dan ragam hias.
Sebab, peningkatan PAD yang terukur dan akuntabel sangat dimungkinkan terwujud dari implementasi Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem manajemen bangunan gedung.
"Melalui SIMBG, pemerintah daerah lewat dinas teknis dan dinas terkait dapat pengetahuan secara real pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui SIMBG," katanya. ✓
Artikel Terkait
Warga Cerita Ke Presiden Saat Gunung Semeru Erupsi, Begini Kejadiannya
Diskominfo Kab Cirebon Kunker ke Bagian Humas Kota Bekasi, Ini yang Dibahas
Hadapi Tantangan Bisnis Pariwisata Global, Ditjen Diksi Gelar Pelatihan Virtual 200 Guru SMK
Shin Tae Yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Kamboja
Survei Indikator: Ganjar-Erick Ungguli Anies-Sandiaga