Bupati Cirebon: Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Harus Berpihak pada Masyarakat

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 21:29 WIB
 (SATUARAH.CO/NURUDIN)
(SATUARAH.CO/NURUDIN)

"Izin Mendirikan Bangunan didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/ kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun dan memperluas mengurangi dan merawat bangunan itu sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Ketua Cabang Bhayangkari Polres Pelabuhan Priok Bantu Masyarakat Terdampak Banjir Air Rob di Muara Angke

Bahkan, menurut Imron, dalam pembangunan bangunan penerapan kualitas daerah dalam bangunan gedung dapat dikembangkan. Karena Cirebon mewarisi Khasanah, arsitektur dan ragam hias.

Sebab, peningkatan PAD yang terukur dan akuntabel sangat dimungkinkan terwujud dari implementasi Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem manajemen bangunan gedung.

"Melalui SIMBG, pemerintah daerah lewat dinas teknis dan dinas terkait  dapat pengetahuan secara real pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui SIMBG," katanya. ✓

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X