Wow, Politikus PAN Gugat DPRD Kabupaten Bekasi

photo author
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 11:39 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. (Dudun Hamidullah)
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. (Dudun Hamidullah)

"Kemudian saya juga mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana sesuai Pasal 157 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," imbuhnya.

Baca Juga; Penanggulangan Kemiskinan, Wapres Minta Sinkronisasi Data

Sementara itu, Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gugatan atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif.

"Silakan saja, semua berhak mengajukan gugatan atas produk kami selama untuk perbaikan bersama demi kemajuan Kabupaten Bekasi." kata politisi PDIP ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X