Pemkot Cirebon dan Komite IV DPD RI Bahas RUU HKPD

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 22:19 WIB
 (Nurudin)
(Nurudin)

“Caranya dengan menyerahkan pemungutan pajak pusat ke daerah namun dengan tetap mempertimbangkan prinsip pajak daerah yang baik dan kesinambungan fiskal nasional,” katanya. Selain itu perlu pula pengaturan prinsip pengelolaan keuangan daerah. ✓

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X