"Semoga semuanya berjalan lancar, sehingga di Triwulan bisa segera dibahas," harapnya.
Diketahui, Perda tentang Desa Wisata di Kabupaten Bekasi sudah sangat diperlukan, mengingat saat ini sudah banyak destinasi-destinasi yang dibuat oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), sehingga dengan adanya Perda itu diharapkan bisa menjadi payung hukum baik bagi Pemkab Bekasi atau pihak lainnya untuk memajukan potensi destinasi-destinasi pariwisata yang ada di Kabupaten Bekasi.