SATUARAH.CO - Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pasar yang saat ini masih berada di Panitia Khusus (Pansus) agar bisa segera rampungkan pembahasannya dan segera diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, Raperda tentang Penataan Pasar adalah inisiasi Komisi II. Dengan Perda itu nantinya diharapkan bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan para pelaku usaha kecil, sehingga Pasar Rakyat Kabupaten Bek bisa tetap mampu bertahan di dalam besarnya serangan pasar modern.
Baca Juga: Imigrasi Cilacap Deportasi WN Nigeria, Usai Jalani Hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan
"Nantinya ada Pengaturan di Perda penataan pasar itu, mulai dari penataan zonasi dan jam kerja bagi pasar moderen," katanya kepada wartawan, Kamis (24/11/22).
Ditambahkan, latar belakang Komisi II menginisiasi dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Pasar adalah guna menjawab persoalan-persoalan terkait pasar, mulai dari pasar tradisional, modern, swalayan, pertokoan, minimarket, hingga pusat perbelanjaan sekelas mall dan yang lainnya.
"Tujuannya adalah untuk melindungi pengusaha-pengusaha kita yang ada di Kabupaten Bekasi agar tidak tertinggal oleh pasar-pasar modern," tandasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Vaksin Booster Penguat
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak terkait agar Rancangan Perda (Raperda) itu bisa disahkan dalam Paripurna. Sehingga sambung Sunandar, dengan demikian produk inisiasi Komisi II bisa dirasakan manfaatnya bagi para pedagang, khususnya di Kabupaten Bekasi.
"Mudah-mudahan dengan Perda Penataan Pasar ini nantinya bisa kita atur agar pasar tradisional dan toko-toko rakyat ini bisa tetap eksis," harapnya.
Masih kata dia, pihaknya tidak menentang dengan regulasi pemerintah pusat yang tidak membatasi jarak antara pasar rakyat dengan pasar swalayan sesuai Permendag.
Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Beri Arahan Pengendalian Capaian dan Target Kinerja Tahun 2023
"Memang tujuannya untuk membuka keran investasi seluas-luasnya, namun disisi lain ada yang harus dilindungi kepentingannya yaitu para pedagang pasar tradisional. Artinya dalam Perda penataan ini, tidak ada kepentingan lain selain melindungi pasar rakyat tradisional yang ada di Kabupaten Bekasi," tandasnya.
"Bukan diskriminasi dengan pasar moderen, akan tetapi, kami DPRD harus melindungi keberlangsungan pasar rakyat dan keberadaan para pedagangnya yang sebagian besar masyarakat kami," pungkasnya. √