politik

Pemilu Rabu Legi, Qodari: Tanda-tanda Alam Tak Hambat Jokowi Tiga Periode

Minggu, 30 Januari 2022 | 17:05 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Penggagas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, M Qodari tak melihat bahwa penetapan 14 Februari sebagai waktu pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai sesuatu yang menghambat tiga periode bagi Joko Widodo.

Malah sebaliknya, itu menjadi kesempatan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali terpilih sebagai presiden.

"Jokpro kan tetap (ingin Jokowi) lima tahun kan dan presiden dan wakil presiden terpilih itu kan harus dipilih secara langsung. Jadi buat Jokpro kami tidak takut dengan kapanpun tanggal itu diselenggarakan," ujar Qodari dalam diskusi daring, Ahad (30/1/2022).

Baca Juga: Romo Benny: Hari Raya Imlek Momentum untuk Wujudkan Persaudaraan

Apalagi jika tanggal pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari yang kemungkinan besar terjadi pada Rabu Pon. Meskipun kemudian, ia mengecek kalender dan 14 Februari adalah Rabu Legi.

"Ini kami makin yakin bahwa tanda-tanda langit dan tanda-tanda alam itu mengarah kepada Pak Jokowi. Jadi singkat cerita, Jokpro kami menyatakan menyambut gembira tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang," ujar Qodari.

Kendati demikian, ia tak setuju dengan adanya gagasan jika Jokowi menjadi calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Baca Juga: Erick Thohir Ajak Generasi Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045

Menurutnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan gagasan tersebut.

"Karena Bu Mega pasti tidak setuju ya, sama dengan pasangan Prabowo-Puan, rasanya Bu Mega tidak akan memberikan tindakan menyetujui itu. Karena yang nomor satu itu Partai Gerindra, bukan PDIP," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.

Pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 disepakati digelar 14 Februari 2024. Putusan tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga: FIFA Matchday: Timnas Indonesia Siap Petik Kemenangan Kedua dari Timor Leste

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/kota, serta Anggota DPD) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, setuju?" ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

DPR, pemerintah, dan KPU juga setuju pemungutan suara serentak nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan 27 November 2024.

Halaman:

Tags

Terkini