politik

Muktamar Luar Biasa Terbuka, Jika Majelis Tahkim Tidak Menjalankan Fungsinya

Kamis, 16 Desember 2021 | 16:15 WIB
(SATUARAH.CO/MUFRENI)

Tanfiz: Ketua umum : KH. As'ad said Ali, Wakil ketua umum, 1. Ketua : Gus Yahya membidangi hubungan luar negeri, 2. Prof. Muhamad Nuh, 3. KH. Imam aziz, 4. Hilmi faisal, 5. Umarsyah, 6. Kh. Mashuri malik, 7. Juri ardiyanto, 8. Muhammad Johansyah, 9. Robikin dan an seterusnya.

Sekjen: dr. Andi Jamaro, Wakil sekjen : Andi Najmi, Wakil sekjen : Agus Toyib, Wakil sekjen : Muhammad dawam, Wakil sekjen dan seterusnya. Bendahara dan seterusnya.

Namun apabila tidak ditemukan kata mufakat maka dilakukan pemilihan dengan cara one man one vote atau satu orang satu suara.

"Saya memperkirakan nantinya koalisi dari dua kandidat akan mengalahkan suara satu kandidat, karena itu apapun bentuk sistem yang digunakan dalam pemilihan, majelis Tahkim dan peserta Muktamar NU Ke-34 harus lebih mementingkan keutuhan dan kebersamaan demi masa depan Nahdotul Ulama dan menghindari perpecahan antar sesama warga NU," pungkasnya. ✓

Halaman:

Tags

Terkini