Muktamar Luar Biasa Terbuka, Jika Majelis Tahkim Tidak Menjalankan Fungsinya

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 16:15 WIB
 (SATUARAH.CO/MUFRENI)
(SATUARAH.CO/MUFRENI)

SATUARAH.CO - Tujuh hari menuju Muktamar NU Ke 34 di Lampung, perseteruan kubu KH. Said Aqil Siroj dan Gus Yahya terlihat masih kentara. Disinyalir belum ada titik temu antar kedua belah pihak.

Perseteruan tersebut dikhawatirkan menandai kelemahan dari masing-masing kubu dan akan dijadikan alasan untuk menggelar Muktamar luar biasa termasuk mengajukan gugatan ke pangadilan untuk mempersoalkan keabsahan Muktamar.

"Atas dasar tersebut, seharusnya Majelis Tahkim segera mengambil sikap dengan melakukan mediasi atau mencarikan solusi dengan masing-masing kubu sebelum pelaksanaan Muktamar nanti, sehingga setelah Muktamar tidak ada permasalahan baru yang dihadapi oleh NU maupun yang terpilih sebagai Ketua Umum PBNU," kata tokoh muda NU Abdul Hamid Rahayaan kepada pers, di Jakarta, Kamis (16/12/21).

Baca Juga: Bermain Imbang dengan Vietnam, Timnas Indonesia Memimpin Klasemen Grup B Piala AFF

Dikatakan, apabila mencermati gelagat dari kedua kandidat, maka dapat disimpulkan bahwa kubu KH. Said Agil Siroj maupun Gus Yahya tidak akan saling ikhlas karena sejak awal sudah saling menjatuhkan, terkecuali kubu KH. As'Ad Said Ali yang masih dalam posisi netral dan bisa bekerja sama dengan kedua calon Ketua Umum PBNU tersebut.

"Untuk itu saya mengharapkan kepada majelis Tahkim agar tidak menyederhanakan permasalahan yang ada, sebaiknya dicarikan solusi terbaik dalam rangka menghindari perpecahan yang merugikan kita semua sebagai warga NU," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan, pihaknya menawarkan solusi kepada Majelis Tahkim dan peserta Muktamar sebagai berikut, pertama Majelis Tahkim segera mempertemukan ketiga kandidat calon Ketua Umum PBNU yaitu KH. Said Agil Siroj, Gus Yahya dan KH. As'Ad Said Ali, Pejabat Rois'am, Ketua Umum PBNU, Rois Syuriah PWNU Lampung, Ketua PWNU Lampung dan Ketua Panitia Muktamar.

"Agar dicarikan solusi atas semua perbedaan yang dihadapi oleh masing-masing pihak agar semua permasalahan bisa terselesaikan sebelum pelaksanaan Muktamar," ungkap Abdul.

Baca Juga: Raih Penghargaan Pimpinan DPR Aspiratif, Rachmat Gobel: Rumah Rakyat Hambar Kalau Tak Ada Media

Kedua, lanjut Abdul Hamid, untuk menghindari terjadinya tarik menarik kepentingan yang dapat mengganggu hubungan silaturrahmi antar sesama warga Nahdiyin, maka sebaiknya Majelis Tahkim mengarahkan peserta Muktamar agar sistem yang digunakan dalam pemilihan Ketua Umum disamakan dengan pemilihan Rois'am yaitu Ahlul Halli Wal Akdi (AHWA) dengan cara peserta Muktamar memilih sembilan ulama dan nantinya sembilan ulama tersebut yang menentukan Ketua Umum PBNU periode 2021-2026.

Ketiga, jika tidak ada titik temu atas penggunaan sistem AHWA maka otomatis sistem yang dipakai adalah sistem konvensional dengan syarat mendahulukan musyawarah mufakat, jika musyawarah mufakat disepakati maka komposisi kepengurusan PBNU periode 2021-2026 harus mencerminkan kepengurusan yang akomodatif atau dalam kerangka rekonsiliasi.

"Sehingga semua kembali normal dan lebih solid untuk kepentingan NU, warga NU, dan lebih terpenting adalah kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," tandasnya.

Maka atas dasar tersebut saya sampaikan referensi tentang gambaran komposisi rekonsiliasi sebagai berikut: Rois'am kh: Anwar Mansyur, Wakil Rois'Am : KH. Said Agil Siroj, Rois: KH. Nazarudin umar, Rois: Gus Baha, Rois dan seterusnya. Katib Am: KH. Mun,imm.dz, Katib: KH. Imdad, Katib dan seterusnya. Mustasar: KH. Ma,ruf Amin, H. Muhamad Yusuf Kalla, KH. Mustofa Bisri, Habib lutfi bin Yahya, KH. Mictahul akhyar dan seterusnya.
A,wan: Dr. Ustat Abdul Somad, Dr. Abdul Muhaimin Iskandar, Drs. H mukowam, Saifullah yusuf, Nusron Wahid, Yaqut cholil Qoumas, KH. Marsudi suhud, M. Ikbal sulam, Endin sufi hara, Ali maskur musa, Efendi Choiri, dan seterusnya.

Baca Juga: Peringati HKSN 2021 di Kecamatan Gegesik, Wabup Cirebon Bilang Begini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X