BACA JUGA; Jalan Gang SMPN 1 Babelan Kerap Banjir, Kata Warga Ini Penyebabnya
Narasumber lainnya yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMI, Fahri Bachmid senada dengan Tamsil, jika oligarki sudah teramat menguasai negeri ini.
"Oligarki ini sulit dilihat, tapi bisa dirasakan bahwa operasi oligarki itu ada. Segala sesuatunya sudah di-remote dan di-setting sedemikian rupa sesuai kepentingan yang diinginkan," tuturnya.
Dari catatannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sebanyak 12 kali permohonan judicial review secara potensial dan aktual dari mereka yang dirugikan atas keberadaan presidential treshold.
"Alasannya, ini dalam rangka mengafirmasi dan memperkuat sistem presidensiil. Padahal, negara besar di dunia, kiblat demokrasi, sebut saja Amerika Serikat misalnya, mereka memiliki ciri multi partai juga, tetapi tak pernah menerapkan presidential treshold," kata Fahri.
BACA JUGA; Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Dermaga Laut Muara Tawar, Ini Ciri cirinya
Fahri menegaskan, jika daya hancur dan destruktif Presidential Treshold lebih tinggi daripada manfaatnya.
"Pembelahan ekstrem dan polarisasi konfrontatif yang mereduksi fakta demokrasi substantif yang kita bangun, itu yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Presidential treshold yang didasari penguasaan partai politik pada jumlah kursi di parlemen atau perolehan suara pada pemilu membuat mereka menjadi ugal-ugalan dalam bertindak.
Suara aspirasi rakyat tak lagi didengar. Penolakan Omnibus Law salah satu bukti nyatanya. "Seluruh rakyat menolak. Tapi, mereka menguasai 80 persen kursi dan akhirnya lolos. Segelintir partai bisa memutuskan apapun yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," ujarnya.
BACA JUGA; Dilantik Jadi Ketua Jabar Bergerak Kab Bekasi, Entah Ismanto Bakal Lakukan Ini
Ia sependapat jika Presidential Treshold harus ditiadakan. Ia pun mendorong DPD RI untuk mengambil peran lebih dan mengawal hal ini. "Bagaimana kalau DPR tidak punya political will untuk menolkan Presidential Treshold? Harapan kita ada di MK. DPD RI punya legal standing," harap dia.
Dari hasil kajiannya, Presidential Treshold memang wajib ditiadakan. "Dari naskah amandemen 1-4, tidak sama sekali menginginkan adanya pranata pembatasan dalam kontestasi politik. Titik tumpunya adalah setiap warga negara puya hak mencalonkan presiden. Hak konstitusionalnya hak rakyat bukan hak presiden. Parpol itu alat," tegasnya. √