SATUARAH.CO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar menginginkan adanya kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen, dari sebelumnya 4 persen.
Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan bahwa pada dasarnya PKB tidak keberatan dengan usulan tersebut.
Namun, PKB mengajak partai politik (parpol) untuk duduk bersama membahas persoalan ini agar dapat membuka kembali pintu revisi Undang-Undang Pemilu.
”Kami tidak keberatan namun perlu duduk bersama agar dapat membuka kembali 'pintu revisi' UU Pemilu,” ujar Gus Jazil, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id, Sabut (6/11/2021).
BACA JUGA; Fasyankes Wajib Pasang QR Code Pedulilindungi, Ini Penjelasan Prof Abdul Kadir
Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, jika ada pembahasan revisi UU Pemilu, PKB akan mengusulkan penurunan ambang batas syarat pencalonan presiden (presidential threshold).
”Kami juga berharap ambang batas pencalonan presiden dapat dibahas lagi agar membuka kontestasi yang lebih kompetitif dan menutup pintu politik identitas,” tuturnya.
Saat ini, syarat presidential threshold sebesar 20 persen yang ditetapkan sejak 2009 silam.
”Kalau Presidential Threshold 20 persen itu sangat membatasi ruang gerak parpol untuk mengusung kandidat terbaik menjadi capres-cawapres. Kalau diturunkan misalnya menjadi 15 persen, itu calon akan semakin banyak dan ini jelas akan lebih menarik, lebih kompetitif dan membuka peluang semakin banyak putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” katanya.
BACA JUGA; Puan Harapkan Panglima Wujudkan Kekuatan TNI Disegani
Menurut Jazilul Fawaid, peluang itu terbuka jika pintu revisi UU Pemilu kembali dibuka. ”PKB memiliki komitmen agar proses demokrasi lebih baik lagi bagi lahirnya pemimpin yang dapat mempercepat kesejahteraan rakyat,” tutur Gus Jazil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan usulannya agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 5 persen. Hasto beralasan sistem presidensial membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana. Menurutnya, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus.
”Pentingnya peningkatan ambang batas minimal 5 persen bagi parpol untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR RI, minimal 4 persen di DPRD provinsi, dan 3 persen di DPRD kabupaten/kota,” kata Hasto, Senin (1/11/21) lalu.
BACA JUGA; Masuk Enam Besar dalam Dua Kategori AMH 2021, Kabag Humas Kota Bekasi Bilang Begini