"Kemudian saya juga mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana sesuai Pasal 157 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," imbuhnya.
Baca Juga; Penanggulangan Kemiskinan, Wapres Minta Sinkronisasi Data
Sementara itu, Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gugatan atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif.
"Silakan saja, semua berhak mengajukan gugatan atas produk kami selama untuk perbaikan bersama demi kemajuan Kabupaten Bekasi." kata politisi PDIP ini. √