politik

Mendagri dan Gubernur Lantik Wabup Bekasi, GMBI Gelar Aksi

Jumat, 24 September 2021 | 20:41 WIB
Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan, Nembang Saragih dan Burmawi Kohar dari Law Office Arkan Cikwan, mengaku prihatin atas kasus yang tak kunjung tuntas. (Dudun Hamidullah)

Pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota, dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Ahmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.

Menurut Tito, seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.

”Asal mereka menyetujui, tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” tegasnya.

Tito juga berpendapat, jika kini DPRD kembali mengusulkan nama yang sama (Ahmad Marjuki, red) untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi, kemungkinannya kecil untuk dilantik.

Hal itu mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nanti kami kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kami juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimate,” tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini