Pemkab Bekasi Minta RT RW Mendata Ulang Penerima Vaksin Covid-19, Ada Apa?

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 14:46 WIB
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. (Dudun Hamidullah)
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. (Dudun Hamidullah)

SATUARAH.CO – Seluruh pengurus RT dan RW di Kabupaten Bekasi diminta mendata kembali secara manual warga yang sudah menjadi penerima vaksin Covid-19. Karena diduga banyak warga yang sudah menerima vaksin namun belum terdata.

“Kita akan kumpulkan camat dan kepala desa untuk berkoordinasi memberikan tugas kepada setiap RT dan RW, melakukan pendataan secara manual. Sebab disinyalir masih ada warga yang sudah divaksin, tapi belum ter-input,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Menurut Dani, pendataan di tingkat RT lebih maksimal untuk mengetahui warga yang belum terdata. Sehingga, saat sinkronisasi data nantinya akan diketahui perbedaan jumlah penerima vaksin Covid-19 dan yang belum divaksin di Kabupaten Bekasi.

“Mudah-mudahan dengan cara seperti itu angka capaian vaksinasi kita juga meningkat lagi. Karena ternyata masih ada yang sudah tervaksin namun belum terinput. Kalau ini terinput maka persentase capaian vaksin kita akan lebih besar lagi,” katanya.

Selain data vaksinasi, Dani Ramdan juga meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk mengatasi persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena saat proses vaksinasi masih ditemukan masalah NIK.

“Sebagai solusi, kita akan menggunakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dan Disdukcapil akan memberikan kontak pelayanan apabila ditemukan warga yang tidak terdaftar dan ingin divaksin, maka Disdukcapil akan segera membantu,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X