SATUARAH.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam waktu dekat ini akan melantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi.
Akan tetapi, rencana Mendagri dan Gubernur Jawa Barat melantik Akhmad Marjuki, ditentang Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bekasi, Boksu.
Sebagai bentuk protes, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran jika mendagri dan gubernur tetap memaksakan kehendak melantik Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
“Saya mendapat info jika Akhmad Marjuki akan dilantik, kami keluarga besar GMBI tidak akan main-main jika memang benar pihak Kementerian Dalam Negeri dengan Provinsi Jawa Barat akan melantik Akhmad Marjuki, maka kami dengan masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran,” katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis 23 September 2021.
Kata Boksu, jika kabar pelantikan itu benar, hal itu jelas melanggar kontitusi yang ada. Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menolak hasil pemilihan karena diketahui proses pemilihan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.
“Gubernur Jawa Barat dan Mendagri jelas-jelas akan melanggar konstitusi. Hal mana telah mereka sampaikan. Jangan sampai keinginan politik melabrak hukum. Ini negara hukum,” tegasnya.
Boksu menilai, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sejak awal sudah cacat hukum. Sehingga GMBI dari awal telah melakukan penolakan dengan menggelar aksi besar-besaran.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian sempat mengatakan, hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi cacat prosedur atau inkonstitusional. Kemendagri pun menilai hasil pemilihan tersebut tidak sah.
”Masalah wabup itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” katanya, saat kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, beberapa waktu lalu.
Mendagri menjelaskan, sesuai ketentuan, calon wakil bupati yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.
“Namun yang terjadi bukan seperti itu. Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” kata Tito.
Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.
”Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” ucapnya.
Diketahui, pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna pada 18 Maret 2020.