SATUARAH.CO - Pilkada Kota Tarakan yang telah digelar pada 27 November 2024 lalu, memperoleh hasil 59.204 suara untuk Khairul - Ibnu Saud (kharisma) dan 43.787 suara untuk kotak kosong.
"Hal ini menjadi bagian sejarah demokrasi di Kota Tarakan yang dalam beberapa kali pilkada selalu memberikan ruang demokrasi kepada siapapun putra-putri terbaik tarakan untuk berkompetisi secara fair, taat azas, norma dan menjadikan hukum serta aturan kepemiluan khusus soal pilkada dijalankan secara utuh dan totalitas dari hulu hingga hilirnya, agar lahir pemimpin yg sesuai dengan ekspektasi dan faham betul atas berbagai problematika rakyat yg telah memberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan 5 tahun mendatang" kata Muklis Ramlan, SH, MH, CSL, CPLL selaku Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, kepada wartawan, Sabtu (14/12/24).
Dengan demikian bahwa perjalanan pilkada kota Tarakan belum berakhir, Sebab gugatan permohonan terkait dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada Kota Tarakan, telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohonnya dari lembaga pemantau Pilkada yang telah diregistrasi dan termohonnya adalah KPU Kota Tarakan.
Baca Juga: Kenalkan Portal Humas Polri, Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Latkatpuan Kehumasan
"Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara, yang diketuai oleh Ambo Tuwo, sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan beranggotakan Angga Busra Lesmana, SH, MH, CSL, CPLL, Dr. Sulaiman, SH, MH, Andika, SH, MH, Hasbullah, SH, M. Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, SH, MH, Roni Pahala,SH yang seluruhnya tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA INDONESIA), gugatan didaftarkan di MK, pada 9 Desember-2024, pukul 17.20 WIB dan diperbaiki tanggal 11 Desember 2024.
Gugatan permohonan ini diajukan terkait hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Kota Tarakan pada 5 Desember 2024 lalu.
Pihaknya menduga, telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan. Pelanggaran tersebut, dianggap mempengaruhi keadilan dan legitimasi hasil Pilkada.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung, dalam Gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan No.330 tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena telah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal ini kami nilai mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan HAM," jelasnya.
Baca Juga: Dana Rp 277 M Buat Timnas Bakal Cair Januari 2025, PSSI: Dukungan Penuh Presiden Prabowo
Jika MK memutuskan hasil Pilkada tidak sah, maka pemilihan ulang dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Gugatan teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Seluruh rangkaian fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yg menguatkan dalil permohonan kami juga telah kami sampaikan ke Mahkamah Konstitusi Sehingga apa yang kita lakukan ini menegaskan bahwa perjalanan demokrasi masih berjalan di Kota Tarakan dan nilai kebenaran itu kita ingin uji di MK," tutur Mukhlis.
Pendaftaran gugatan ini, kata Mukhlis, sekaligus menjawab gerakan surat suara tidak bergambar atau yang lebih dikenal kotak kosong (kokos);yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir.
"Maka saya kira tidak perlu ada intimidasi, tindakan yang inkonstitusional, dan pengancaman yang dimainkan oleh kelompok tertentu, bahkan menawarkan sesuatu, kepada pemohon, para advokat dan saksi-saksi kami, dan atas hal tersebut tentu akan kami proses hukum karena sdh masuk pidana.para pihak-pihak yang berseberangan, untuk 'tarung', data dan fakta lainnya di MK, Mari kita uji sama-sama di ruang Mahkamah Konstitusi ini," tandas Mukhlis.