Mengenai tugas PPS, tambahnya, pada Pilkada 2024 ini hanya berbeda mengenai kotak suara saja.
"Kalau kemarin di Pemilu 2024, ada 5 yang digabungkan, kalau sekarang 2 yang digabungkan, serentak pertama, sekarang Pemilihan Gubernur dan Bupati diserentakkan tanggal 27 November 2024," terangnya. √