Kaesang Gantikan Giring jadi Ketum PSI, Petugas Partai vs Pemilik Partai

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 06:49 WIB
Kaesang Pengarep jadi Ketum PSI (medcom.id)
Kaesang Pengarep jadi Ketum PSI (medcom.id)

SATUARAH.CO - Apa penyebab sikap uring uringan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan penyebutan Jokowi sebagai petugas partai oleh Megawati nampaknya terjawab dengan terpilihnya Kaesang sebagai Ketua Umum (Ketum) PSI yang baru saja terpilih di Jakarta, Senin (25/9/23).

Masuknya Kaesang ke PSI tentu tidak semengagetkan berita terpilihnya Kaesang sebagai Ketua Umum PSI menggantikan Giring Ganesha Djumaryo setelah dirinya sah menjadi kader, Sabtu (23/9/23).

Kaesang Pangarep dipilih sebagai Ketum PSI pada Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) di Jakarta, Senin (25/9/23).

Pengumuman Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI diumumkan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie.

Menghadapi Pemilu 2024 yang tinggal hitungan bulan, proses fast track yang dilalui oleh Kaesang tentu menjadi menarik untuk dilihat sebagai sebuah proses anomali politik.

Tidak hanya butuh waktu dua hari, tetapi begitu banyak aturan main dalam AD ART Partai Solidaritas Indonesia yang harus ditabrak lari demi menjadikan Kaesang sebagai Ketum PSI.

Dalam Anggaran Dasar (AD) PSI pada BAB X Pasal 19 ayat 2 dinyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Ketum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Di Anggaran Dasar juga disebutkan Sistem Kaderisasi pada BAB V Pasal 13 yang menyatakan tentang Jenjang Perkaderan yang terdiri dari:
1. Kader Tunas adalah anggota yang belum mengikuti pengkaderan.
2. Kader Dasar adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PImpinan Daerah atau Pimpinan Cabang atau Organisasi Sayap Partai.
3. Kader Madya, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan oleh Pimpinan wilayah.
4. Kader Paripurna, yaitu anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Pimpinan Pusat.

Sementara Anggaran Rumah Tangga (ART) jelas menyebutkan pada BAB IV Pasal 18 tentang Dewan Pimpinan Pusat bahwa: Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat:
a. Kader Paripurna sesuai Keputusan Dewan Pembina;
b. Melaksanakan AD ART;
c. Telah teruji komitmennya terhadap Langkah dan perjuangan Partai;
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen moral kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Dari beberapa pasal AD ART tersebut di atas bisa terlihat bagaimana Kaesang memiliki keajaiban dan kemukjizatan, sehingga tiba-tiba muncul menjadi Ketua Umum tanpa harus melewati jenjang perkaderan yang telah ditetapkan oleh Partai.

Bagi PSI, tentu saja Kaesang bukan hanya sekedar petugas partai, apa lagi Giring Ganesha Djumaryo jelas-jelas menyatakan secara terbuka di hadapan awak media,

"Karena gua udah tua. Jadi sudah saatnya mengembalikan partai ini ke tangan pemilik aslinya…”

Sebagai pemilik PSI, tentu saja semua aturan main yang ada di AD ART tidak berlaku bagi Kaesang. Jika Kaesang diilustrasikan sebagai Direktur Utama PSI, maka Jokowi adalah Komisaris Utamanya.

Ini yang paling bisa menjelaskan mengapa PSI uring-uringan dengan penyebutan Jokowi sebagai Petugas Partai oleh Megawati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X