SATU ARAH - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Kepulauan Seribu melakukan kegiatan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada wisatawan dan warga di Dermaga 16 Marina Ancol, Sabtu (28/11/2020).
"Kami bersama dengan pihak operator angkutan perairan yang ada di dermaga 16 Marina secara bersama menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Prokes Covid-19 bagi semua penumpang kapal yang akan ke Pulau Seribu. Semua penumpang kapal dan wisatawan yang akan ke Pulau Seribu wajib menjalankan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3 M)," kata IPTU Kuswinarno.
Menurutnya, sudah wajib hukumnya bagi warga dan wisatawan yang akan ke pulau menjalankan Prokes, baik selama menunggu keberangkatan, selama di perjalanan dan setibanya di pulau tujuan.
Terlihat semua calon wisatawan sejak kehadiran di dermaga langsung dilakukan pengecekan suhu badan, wajib pakai masker, wajib cuci tangan dan diimbau untuk menjaga jarak.
Lebih lanjut Kuswinarno mengatakan, pihaknya mewajibkan semua wisatawan untuk menerapkan protokol kesehatan, hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Sejak pagi hari, puluhan aparat dari Polres Kepulauan Seribu yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polair) IPTU Kuswinarno melakukan kegiatan pengawasan kepada wisatawan yang akan ke Pulau Seribu di Dermaga 16 Marina Ancol.