Pengawas dari Dinas tidak Terlihat?, Pekerjaan Pengecoran Jalan Raya Pondok Permai Diduga Langgar UU KIP

photo author
- Kamis, 12 November 2020 | 08:22 WIB
Pengawas dari Dinas tidak Terlihat?, Pekerjaan Pengecoran Jalan Raya Pondok Permai Diduga Langgar UU KIP
Pengawas dari Dinas tidak Terlihat?, Pekerjaan Pengecoran Jalan Raya Pondok Permai Diduga Langgar UU KIP

SATU ARAH - Pekerjaan infrastruktur Kota Bekasi saat ini sedang berlangsung, mirisnya kegiatan yang sedang berjalan yang berada di jalan raya Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi tidak terlihat adanya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dan juga papan nama proyek kegiatan.

Salah satu warga setempat mengatakan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tidak ada papan nama proyek.

"Papan nama proyek ngga ada, kerjaan saluran yang diatas ada dipasang, kenapa ini tidak ada ya," kata salah satu warga yang melihat kegiatan pengecoran jalan tersebut. Kamis (12/11/2020).

Terpisah, pemerhati infrastruktur Kota Bekasi, Saut Nainggolan mengatakan pekerjaan dengan anggaran sekecil apapun yang memakai anggaran Negara diwajibkan untuk memasang papan nama proyek pagu anggaran.

"Ini jelas proyek dari pemerintah bukan, artinya pekerjaan tersebut memakai anggaran bukan uang dewek (sendiri). Jelas kegiatan tersebut kalau tidak transparan artinya sudah menabrak UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang sudah diatur dalam Undang-undang dan kegiatan tersebut dari mana??," jales Saut ketika memberikan penjelasan.

Tak hanya itu ia menjelaskan pekerjaan tersebut tidak ada pengawasan dari Dinas.

"Pekerjaan itu kan pekerjaan dari Pemerintah setempat, ada pengawasan dari Dinas siapa pengawasnya lapangannya, kalau tidak ada pemgawas, pihak ketiga asik dong berkerjanya tanpa ada pengawasan. Kerjaan pembangunan saja sudah di awasi dengan pengawas masih saja kecolongan gimana itu (pekerjaan tersebut) tanpa pengawasan," ungkapnya.

Ia meminta kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) harus tegas memberikan sanksi kepada pengawas yang tidak mendatangi pekerjaan yang sedang berlangsung.

"Kadis harus tegas, mereka kan sudah ada tugasnya ya di jalankan dong," pintanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun Hamidullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X