Duh !!! Truk Kontainer PT Fujisei Abaikan Rambu Larangan Dishub Kab. Bekasi

photo author
- Rabu, 4 November 2020 | 19:35 WIB
IMG-20201104-WA0011
IMG-20201104-WA0011

SATU ARAH - Truk kontainer bermuatan lebih dari 10 ton milik PT Fujisei melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan di Jalan Raya Babelan, dari perbatasan Kabupaten/Kota Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.

Padahal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi sudah lama dipasang plang rambu larangan di perbatasan kota-Kabupaten Bekasi, tepatnya di Pos Pol Kelurahan Kebalen dan Perempatan Asem Babelan, yang menerangkan bahwa truk bermuatan lebih dari 10 ton dilarang melintas mulai dari pukul 05.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib, jadi hanya diperbolehkan melintas sejak pukul 20.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.

Menanggapi hal itu, Nursin Ketua Rayon Warga Jaya Indonesia (WJI) Kecamatan Babelan mengatakan, truk kontainer milik PT Fujisei di Desa Buni Bakti diduga melanggar dan mengabaikan surat kesepakatan Muspika Babelan bersama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta Ormas dan Tokoh Masyarakat Babelan, juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.

"PT Fujisei diduga melanggar jam operasional. Seperti hari ini, dengan leluasanya truk kontainer berbobot lebih dari 10 ton melintas di Jalan Raya Babelan, padahal masih jam 17.00 Wib," ujarnya, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi kembali dengan DPRD Kabupaten Bekasi serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi serta Muspika Babelan, terkait penegasan rambu dan larangan jam operasional bagi truk bermuatan lebih dari 10 ton.

"Demi kenyamanan warga Babelan, saya akan berkoordinasi kembali dengan DPRD Kabupaten Bekasi dan Dishub Kabupaten Bekasi serta Muspika Babelan, tokoh masyarakat dan Ormas Babelan untuk memperbanyak pemasangan rambu larangan serta memperbarui edaran larangan jam operasional truk besar, agar para pengusaha bisa melek matanya dan tidak pura-pura buta," tegasnya.

Pantauan di lapangan menyebutkan, selain truk kontainer, sering terlihat juga truk besar bermuatan tanah melintas pada jam larangan operasional di Jalan Raya Babelan. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie Uban

Tags

Rekomendasi

Terkini

X