SATU ARAH - Jembatan dua atau overpass KM 13+800 di atas tol Jakarta Cikampek bakal dibongkar oleh PT Adhi Karya untuk kepentingan depo proyek transportasi Light Rail Transit (LRT).
Spanduk pemberitahuan penutupan permanen akses jalan jembatan pun telah terpasang, terhitung mulai 3 September 2020 mendatang.
Atas dasar itu, ratusan warga Jatimulya menolak keras pembongkaran jembatan. Alasan mereka karena overpass tersebut adalah jalur alternatif warga, apabila wilayah tersebut diterjang banjir.
“Itu juga jalan alternatif kami kalau mau ke Kalimalang,” kata Abdullah (38) warga RT 07/09, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (24/8/2020).
Abdullah mengungkapkan, warga Jatimulya telah menggelar pertemuan dan menyepakati untuk menolak pembongkaran dua overpass tersebut. Hasil musyawarah warga ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
“Kita sudah gelar pertemuan, pemerintah dari kelurahan juga sudah mengundang pengelola proyek tapi tidak hadir, rencana pembongkaran overpass harus ditiadakan karena itu akses fundamental kami,” ungkapnya.
Sebentar lagi, kata Abdullah, sudah mau musim hujan. Kalau wilayah Jatimulya banjir, sudah pasti akses keluar melalui dua jembatan ini. Jika dibongkar, nanti warga Jatimulya jadi terisolir dan tidak bisa kemana-mana.
Ketua Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Machfudin Latif usai mengikuti rapat bersama warga, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat mengatakan, seharusnya rapat tersebut dihadiri perwakilan dari pelaksana pembangunan proyek di aula Kantor Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sabtu (15/8) malam.
"Hasil kesepakatan bersama dalam rapat musyawarah untuk mufakat tersebut telah memutuskan MENOLAK rencana penutupan akses jembatan penyeberangan, Tol di sekitar proyek pembangunan MRT dan LRT, yang penutupannya secara permanen yang menghubungkan jalan warga Jatimulya wilayah Utara dan wilayah Selatan tepatnya di overpass KM 18+800. Apalagi dalam rapat yang digelar tanpa adanya perwakilan dari pihak pelaksana pembangunan, jelas pejabat kita (Lurah-red) tidak dihormati oleh pihak pengembang dengan tidak hadir pada agenda rapat," bebernya.
Padahal, kata dia, pihak pengembang sudah diberikan surat undangan secara resmi oleh pihak Kelurahan Jatimulya.
"Ini artinya menyepelekan bahkan tidak menghormati aturan berupa UU Otonomi Daerah," ujar Latif.
Latif mendesak agar pihak PT. Adhi Karya (Persero) Tbk agar menghadiri rapat sebelum pelaksanaan.
"Jadi kami tegaskan dalam rapat tadi, bahwasannya meminta pihak Kelurahan Jatimulya beserta pihak terkait dalam waktu dekat sebelum tanggal pelaksanaan penutupan dan pembongkaran harus segera melakukan rapat ulang bersama warga Jatimulya dengan melibatkan pelaksana pembangunan, yakni PT. Adhi Karya (persero) Tbk," imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Jatimulya, Charles Mardianus menegaskan, pemerintah telah menyepakati dengan warga untuk menolak penutupan jembatan yang merupakan akses jalan jalur utama warganya tersebut.
“Semua warga Jatimulya menolak, dan pelaksana LRT agar mencarikan solusi lainnya,” katanya singkat.