SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah berhasil melakukan penggalangan dana untuk membantu korban Penyintas Bencana Alam Gempa Bumi di Cianjur Provinsi Jawa Barat dan memberikannya secara simbolis yang diterima oleh Asisten Daerah 1 dan Kepala BPKAD Kab Cianjur, Kamis (15/12/22) lalu.
Baca Juga: Perlukah DPRD Kabupaten Bekasi Gunakan Hak Interpelasi?
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Enung Nurholis beserta jajarannya didampingi Kabag Kesos Ujang Tedi dan Perwakilan BPKAD Rully Chairul mewakili Pemkot Bekasi menyerahkan bantuan sejumlah Rp 1.750.000.000,- bersumber dari bantuan keuangan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Donasi dari seluruh warga Kota Bekasi yang telah dikumpulkan pasca kejadian gempa bumi Cianjur kemarin.
Baca Juga: Himawan Abror dan Yusuf Fathullah Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kab Bekasi, Begini Kata Mereka
Tidak hanya pemberian bantuan dana saja, namun juga disertai pemberian barang kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Amankan Nataru di Jakarta, Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Ribu Personil
"Tentunya rasa terimakasih kami ucapkan kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Bekasi yang telah secara sukarela bersimpati dan empati sudah menyisihkan sebagian yang dimiliki untuk dapat membantu saudara-saudara kita yang telah tertimpa musibah ini," ujar Enung.
"Ini juga bentuk kepedulian kami Pemerintah Kota Bekasi terhadap seluruh masyarakat di Indonesia khususnya yang sedang mengalami musibah, tentunya kami harapkan sejumlah bantuan ini bisa bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya serta semoga semua bisa cepat kembali bangkit dan pulih seperti sediakala,masyarakat" tutupnya. √
Artikel Terkait
Tomas Kebalen Ini Akui Cukup Puas dengan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Babelan I
Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur
Aktivis '98 dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tolak Kehadiran Tim PPHAM
Tri Adhianto Ajak Direksi dan Pegawai BPRS Patriot Kota Bekasi Tingkatkan Pengelolaan Keuangan
Buronan Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura, Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi UU