Soal Pemberian Izin Masuk dan Tinggal WNA, Imigrasi Karawang Gelar Rakor Timpora

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 22:25 WIB
 (Supriyanto)
(Supriyanto)

SATUARAH.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Karawang. Kegiatan yang diikuti oleh 19 instansi vertikal tersebut, dilaksanakan di aula Kantor Imigrasi Karawang, Kamis (23/9/21).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Winarko mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk menyampaikan aturan terbaru terkait pemberian izin masuk dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM, Dua THM di Kab. Bekasi Disegel Petugas Gabungan

Aturan tersebut, sambungnya, terkandung dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021.

"Kami ingin setiap instansi anggota Timpora dapat mengupdate setiap aturan terbaru yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di Kabupaten Karawang," ujarnya.

Baca Juga: Meski Boleh Dibuka, Wisata Jembatan Cinta Masih Sepi Pengunjung

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heru Tjondro menjelaskan , mengenai keberadaan Aplikasi e-Arrival Card.

Dirinya menyebutkan, pengawasan orang asing melalui e-Arrival card dapat menjadi acuan bukti formil dalam pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.

"Keberadaan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan kerja kita dalam rangka melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA," sebutnya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas yang terjalin antar instansi yang tergabung ke dalam Timpora Tingkat Kabupaten Karawang.✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X