Mulai dari surat kematian orang tua, surat kuasa, dan surat keterangan hak asuh dari Desa Kedung Pengawas, maupun Kecamatan Babelan.
"Karena Abdullah dari bayi saya yang mengasuh, sejak ibu kandungnya meninggal dunia. Kami ini orang tidak punya, jangankan untuk mengurus surat ke pengadilan, mengurus surat-surat lain pun kami tidak mengerti," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Saiful dari Jasa Raharja Kabupaten Bekasi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.
"Terkait Abdullah, informasi dari pimpinan meminta ada penetapan dari pihak pengadilan terkait orang tua angkat atau asuhnya," kata singkat. ✓