Menurutnya, pelaku pengelola TPS liar maupun masyarakat yang membuang sampah sembarangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2012 yang akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Bahkan katanya, pihaknya khawatir, sampah yang dikelola di TPS liar tersebut dibuang ke Kali. Karena lanjutnya, lokasi TPS liar itu berada persis di pinggir Kali Bekasi.
"Kami khawatir, sampah liar ini digeser ke Kali yang akhirnya merugikan masyarakat lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Kebalen Firman Arief Sembada berujar, penutupan pengelolaan sampah liar yang berada di belakang SPBU Kebalen itu sudah dilakukan kesepakatan dengan para pihak di antaranya Lurah Kebalen, Babinsa, tokoh masyarakat dan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi serta pengelola TPS liar, Murah agar segera dilakukan penutupan.