SATU ARAH - Kasus dugaan kejahatan kesehatan dalam bentuk swab ilegal yang dilakukan PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) yang dilaporkan Kantor Hukum Arya Mandalika beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat balasan dari Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
Melalui Satreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Surat bernomor B/2949/VII/2021/Reskrim, menjelaskan, surat pengaduan dugaan adanya tindak pidana praktik kedokteran yang dibuat dan ditandatangani oleh Kantor Hukum Arya Mandalika pada, Rabu (3/7/21), Polres Karawang akan melakukan penyelidikan.
Kantor Hukum Arya Mandalika, melalui Sepri Antoni Sitopu mengaku sangat mengapresiasi respon cepat pihak Polres Karawang dalam menangani kasus dugaan swab ilegal yang mengakibatkan korban luka di bagian hidung.
"Kantor Arya Mandalika telah menerima surat balasan dari Polres Karawang terkait aduan kami beberapa waktu lalu tentang kasus dugaan malpraktik dalam bentuk Swab ilegal atau tindak kejahatan Kesehatan," ujar Sepri.
Sepri yakin pihak Polres Karawang bisa bekerja secara cepat dan profesional. "Atas respons jawaban tersebut, kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Karawang. Kami yakin pihak kepolisian bisa bekerja secara cepat dan profesional," tambahnya.
Diketahui, dugaan malpraktek swab ilegal ini telah menyebabkan korban luka. Swab dilakukan tanpa komunikasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Ironisnya bukan dilakukan tim medis melainkan warga negara asing (WNA).
"Malpraktek ini telah menyebabkan masyarakat (pekerja) menjadi korban. Oleh karenanya tindakan kepolisian dalam mengusut kasus dugaan malpraktek ini, wujud dari sikap Polres Karawang dalam melindungi masyarakatnya, serta sejalan dengan nawacita Presiden Jokowi terutama dalam mengatasi pandemi Covid-19," pungkasnya. ✓