peristiwa

Kantor Imigrasi Cilacap Lakukan Deportasi Gembong Narkoba Asal Iran

Minggu, 27 November 2022 | 19:34 WIB

SATUARAH.CO - Kantor Imigrasi Cilacap melakukan tindakan Deportasi terhadap seorang Warga Negara Iran bernama Naser Mohammad Niyat, Minggu (27/11/22).

Pendeportasian dilakukan karena Warga negara Iran tersebut telah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Nusakambangan Cilacap.

WNA tersebut dipidana atas pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: BPBD Kab Bekasi Kirim Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir Rob di Muaragembong

Warga negara Iran tersebut telah selesai menjalankan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan pada 15 November 2021. Setelah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan Cilacap, selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk diproses lebih lanjut guna proses Deportasi.


Naser meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten menuju negaranya Iran. Pendeportasian ini dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Sebelum melakukan pendeportasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Islam Iran guna memastikan Naser mendapatkan dokumen perjalanan guna kelancaran proses kepulangan ke negaranya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bertatap Muka dengan Pokdar Kamtibmas di Kawasan Muara Angke

Setelah melengkapi seluruh administrasi, pada tanggal 27 November 2022 WNA tersebut dideportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Qatar Airways QR959.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan bahwa tim inteldakim telah melakukan proses pendeportasian WNA Iran melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Naser merupakan WNA asal Iran yang telah selesai menjalani hukuman pidana di Nusakambangan Cilacap pada 15 November 2022. Selanjutnya Kantor Imigrasi Cilacap melakukan serah terima terhadap Naser untuk dilakukan pendeportasian, dan pada Hari Minggu ini WNA tersebut sudah kami deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap Yoga.

Baca Juga: Antisipasi Banjir dan DBD, Warga RT 02 RW 06 Kebalen Kompak Bersihkan Lingkungan

Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. √

Tags

Terkini