peristiwa

UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Tutup TPS Liar di Muara Bakti Babelan

Senin, 25 Juli 2022 | 12:42 WIB
Penutupan TPS liar di Jalan Buni Bakti Desa Muara Bakti oleh UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kab Bekasi (SATUARAH.CO)

SATUARAH.CO - UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berhasil mengeksekusi dan menutup lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Raya Buni Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.

TPS liar yang ditutup tersebut ditengarai dikelola oleh oknum warga setempat untuk mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan lingkungan sekitar.

"Alhamdulillah TPS liar yang dikelola oknum warga ini kita tutup karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012," beber H Abdul Muid kepada awak media, Senin (25/7/22).

Baca Juga: Ketum KNPI: Peran Pemuda Harus Menjadi Pemeran Utama dalam Pemenangan Presiden 2024

Menurut H Abdul Muid, penutupan TPS liar tersebut merupakan instruksi Pj Bupati Bekasi dan Plt Kepala DLH agar setiap wilayah di Kabupaten Bekasi harus bersih dari sampah, apalagi TPS liar ini berada di lingkungan warga yang kerap meresahkan warga.

Baca Juga: Ini Program Prioritas yang Bakal Dilakukan DPP KNPI Menurut Haris Pertama

"Kita fokus melakukan penutupan TPS liar di wilayah I ini agar terbebas dari sampah liar," ujar H Abdul Muid seraya menambahkan, lokasi TPS liar tersebut sempat viral di media sosial belum lama ini. 

Baca Juga: Alami Kerusakan, 5 Titik Jalan di Cikarang Pusat Diperbaiki

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan Surat Edaran No : BD.06.07/SE-48/DLH tertanggal 30 Juni 2022, yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para camat, para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bekasi.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Kick Off acara Lomba Kampung Bersih Makin Berani akan dilaksanakan pada Hari Minggu, 03 Juli 2022 secara serentak di seluruh wilayah kerja, kelurahan atau desa di Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut, selanjutnya akan terus dilaksanakan hingga 30 Juli 2022.

Pj. Bupati Bekasi juga menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah, agar turut serta dalam pelaksanaan gerakan gotong royong tersebut dan berkoordinasi dengan camat, dimana lokasi pelaksanaan disesuaikan dengan Liaison Officer (LO) penanganan Covid 19. √

Tags

Terkini