BACA JUGA; 109 Tahun Muhammadiyah, Simak Pendapat Puan Maharani
4). Berdasarkan pengalaman dan pengamatan saya memimpin Parmusi, UFO sangat kooperatif dalam melaksanakan Strategi Dakwah, termasuk terhadap pemerintah, sehingga pada tanggal 29 Juni 2020 ketika Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo menerima permohonan Audiensi Pengurus Pusat Parmusi di Istana Negara, saya merekomendasikan penuh UFO sebagai salah seorang dari enam Pengurus Pusat Parmusi yang diterima Bapak Presiden. Saat itu, dihadapan Bapak Presiden saya mempersilahkan langsung kepada UFO untuk menyampaikan poin-poin penting kebijakan Parmusi secara nasional kepada Bapak Presiden yang berdimensi Dakwah.
5). Saya menyetujui bergabungnya UFO dalam kepengurusan Parmusi periode 2015-2020, kemudian periode 2020-2025 justru untuk meneguhkan komitmen kebangsaannya kepada Republik Indonesia, dimana selama ini hal itu komitmen kebangsaan itu menjadi fondasi dasar Parmusi dalam menjaga keutuhan NKRI.
6). Komitmen UFO itu kemudian bermuara pada keinginannya untuk masuk dalam gelanggang politik setelah berkoordinasi langsung di kediaman saya dan saya menyetujuinya bahkan UFO menjadi Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sebagai cara konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi umat dengan cara-cara yang demokratis konstitusional.
7). Atas dasar interaksi sosial sebagai pimpinan dan penanggung jawab Ormas Parmusi dengan UFO maka, saya sangat terkejut dan prihatin terhadap penetapan UFO sebagai tersangka kasus terorisme.
BACA JUGA; Bahas RUU Dikdok, Lestari Moerdijat: Penyebaran Dokter Tidak Merata
8). Saya menghormati setinggi-tingginya kewenangan Aparatur Kepolisian sebagai Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya Densus 88; namun demikian saya juga memohon kepada Bapak Kapolri agar di dalam penegakkan hukum, aparatur kepolisian, terutama Densus 88 menghargai dan menghormati Asas Praduga Tak Bersalah dengan melaksanakan proses hukum yang transparan sehingga tidak terjadi Character Assassination terhadap UFO.
9). Sebagai Ketua Umum Parmusi saya telah menginstruksikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum PARMUSI Ibu Srimiguna, SH, M.Hum untuk membentuk tim bantuan hukum dan berkoordinasi kepada pihak keluarga serta tim hukum lainnya bagi pembelaan UFO.
10). Kepada segenap jajaran pengurus, manager dakwah, dan para Da’i Parmusi di seluruh Indonesia, saya instruksikan untuk tidak reaktif dan bersikap emosional terhadap status UFO, sebaliknya tetap mendoakan UFO agar diberi perlindungan, ketabahan, dan kekuatan oleh Allah SWT, serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontra produktif bagi gerakan dakwah illallah.
BACA JUGA; Ini yang Dilakukan PT BBWM Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM di Kab Bekasi
11). Saya juga meminta agar segenap Da’i untuk terus berdakwah di tengah-tengah umat, dan saya akan mengawal serta bertanggung jawab langsung setiap upaya dakwah illallah yang dilaksanakan oleh setiap Da’i Parmusi dalam upaya membentuk Desa Madani secara hikmah dan konstitusional.
12). Kepada segenap keluarga UFO saya imbau agar bersabar menghadapi musibah ini dengan tetap sabar dalam ketaatan melaksanakan perintah dan larangan Allah SWT. Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan kita bersama. √
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 11 Rabiul Akhir 1443 H / 17 November 2021 M
Drs. H. Usamah Hisyam, M.Sos