peristiwa

Tak Berizin, SPBU Mini di Mustika Jaya jadi Sasaran Penyegelan Distaru Kota Bekasi

Jumat, 24 September 2021 | 21:47 WIB
Penyegelan SPBU Mini di Mustika Jaya yang dilakukan Distaru Kota Bekasi (Humas Kota Bekasi)

SATUARAH.CO - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi kembali menyegel bangunan Tower Telekomunikasi tidak berizin. Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pelaku usaha.

Baca Juga: Mendagri dan Gubernur Lantik Wabup Bekasi, GMBI Gelar Aksi

“Pada hari ini kembali kami lakukan penyegelan di Mustikajaya, adapun pada SPBU mini yang tidak memiliki perizinan namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional,” kata Tarmuji

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Baca Juga: Ketua DPRD dan Wali Kota Bekasi Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2021

Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan berlokasi di Jalan Macem, RT 02/04, Padurenan Mustikajaya, lantaran pemilik bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tarmudji menegaskan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah. 

Baca Juga: Kepala BPN Pesimis Angka 50 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat di Kabupaten Cirebon Tercapai

“Tentunya ada potensi bahaya dari bangunan yang kami segel, apalagi pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” kata Tarmuji.

Tarmuji mengatakan dalam hal ini Pemkot Bekasi tidak menutup kran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi, namun legal aspek juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Ia juga mengatakan, Distaru didampingi seluruh unsur yang berkaitan telah melakukan penyegelan tempat yang tidak memiliki izin.

“Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada SPBU yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya, dan kemarin tower BTS di Pondokgede,” ujar Tarmuji.

Tarmuji juga memaparkan Pemerintah juga sudah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu,” kata Tarmuji seraya mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.

Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi,” kata Tarmuji.

Tarmuji menjelaskan, penyegelan bersifat sementara, jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada di dalam peraturan. ✓

Tags

Terkini