Masih kata dia, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa berperan aktif dengan PTSL tersebut. Sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter “C”, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi di tahun 2026.
"Diimbau masyarakat segera memanfaatkan program PTSL. Sebab dengan diberlakukannya PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah. Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainnya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan," tegasnya. ✓