peristiwa

Pekan Ini, Giliran Warga Desa Karang Indah Bojongmangu Terima Sertipikat Gratis dari BPN Kab Bekasi

Selasa, 21 September 2021 | 21:07 WIB
(Sarman Faisal)

SATUARAH.CO - Sebanyak 216 warga Desa Karang Indah Kecamatan Bojongmangu kembali menerima sertipikat tanah gratis dari Pemerintah melalui kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi di tahun 2021 ini.  

Pembagian sertipikat itu diserahkan langsung para pejabat BPN Kabupaten Bekasi kepada masyarakat di Kantor Desa Karang Indah.

Baca Juga: Launching Hari Santri 2021, Ini Kata Menteri Koordinator PMK

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Koordinator Pendaftaran M. Darjat Supriatna mengatakan, pembagian sertipikat tanah tersebut gencar dilakukan setiap pekan, yang masih merupakan bagian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran tahun 2021.

"Pekan ini pembagian sertifikat di Desa Karang Indah sebanyak 216 bidang sertipikat tahun anggaran PTSL 2021," katanya kepada wartawan, Selasa (21/9/21).

Baca Juga: Peduli Lingkungan Hidup, 33 Sekolah di Subang Diganjar Adiwiyata

Ditambahkan, saat ini pihaknya berserta para petugas terus berupaya untuk merampungkan pendaftaran tanah di desa-desa di Kabupaten Bekasi mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat.

Kemudian lanjutnya, BPN Kabupaten Bekasi juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

"ini merupakan program strategis nasional dengan harapan seluruh tanah di Indonesia bersertifikat," tandasnya.

Menurutnya, untuk kecamatan Bojongmangu diharapkan menjadi Kecamatan lengkap. Pengertian Lengkap itu adalah semua bidang tanah yang ada sudah terukur dan semuanya terpetakan secara sistematis.

"Harapannya kecamatan Bojongmangu di tahun 2021 bisa menjadi kecamatan lengkap," imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Darjat, program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang merata, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya. Melalui program PTSL, pihaknya akan terus mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. 

Hal itu, sambungnya, sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.

"Semoga program PTSL ini selain memberikan kepastian hukum dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya," harapnya.

Halaman:

Tags

Terkini