SATUARAH.CO - Tim penertiban dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi yang berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi, Camat Jatiasih serta Lurah Jatiasih secara bersama mengunjungi Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama (HGU) di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih.
Kedatangan mereka untuk bersama menyegel lokasi tersebut lantaran regulasi yang belum sesuai dan juga karena adanya beberapa laporan ke Camat setempat karena warga telah dirugikan untuk membangun di area tersebut.
Berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.Dalru resmi menyegel perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih karena melanggar perizinan, Selasa (4/4/23).
Baca Juga: Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Ramadhan di Seluruh Kecamatan, Catat Tanggal dan Lokasinya
Hadir Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi beserta jajaran.
Sebelum penyegelan, pelaksanaan Apel telah terlaksana di area tersebut dengan menyebutkan bahwa ada beberapa penyebab pelanggaran di antaranya pengabaian tidak adanya retribusi dan izin mendirikan bangunan dan muncul laporan kepada Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut.
Seperti dikatakan Sekdistaru, Edison Effendi. Menurutnya, penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang, akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perijinan dan ditambahkan dengan adanya laporan ke Camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena diduga merugikan konsumen.
"Hal ini menjadi keseriusan dan penindakan tegas untuk perumahan PT. HGU dan pada hari ini kita resmi menyegel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu," kata Sekdistaru Kota Bekasi.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Izinkan Stadion Patriot Candrabhaga jadi Laga Persija vs Persib Bandung
Dilanjutkan, dari Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang dialami 260 warga yang telah melapor kepada Camat Jatiasih.
Ditekankan kepada pengusaha untuk membuat perijinan yang valid dan harus menempuh dan mencari solusi agar semua masing masing terpecahkan.
Bentuk laporan warga kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya untuk Camat Jatiasih agar menindak tegas para pelaku usaha dikarenakan menurut laporan pada Bulan Februari yang lalu masih terdapat penjualan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di area tersebut.
Usai pengarahan, tim penertiban dan pembongkaran Distaru Kota Bekasi bersama anggota Satpol PP Kota Bekasi secara bersama memasang tanda segel pada PT. Hadez Graha Utama yang disaksikan Lurah Jatiasih dan Camat Jatiasih. √