peristiwa

Bidpropam PMJ Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Mewah dan Whistle Blower System (WBS) Polri

Senin, 17 November 2025 | 15:34 WIB

SATUARAH.CO - Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) terus memperkuat pembinaan integritas dan disiplin internal dengan menggelar Sosialisasi Dumas QR Code Yanduan Presisi, Larangan Gaya Hidup Mewah/Hedonis, dan Whistle Blower System (WBS) Polri.


Kegiatan ini dilaksanakan Senin (17/11/25) pukul 10.15 hingga 11.15 WIB di Gedung Barang Bukti Dittahti Polda Metro Jaya, dan diikuti oleh anggota yang sedang melaksanakan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri.

Kegiatan dipimpin AKP Dicki Agri Kurniawan, selaku Ps. Kaurbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, yang dalam arahannya menegaskan tiga poin utama pembinaan, yakni implementasi Dumas QR Code Yanduan Presisi, larangan bagi anggota dan keluarga terkait gaya hidup mewah atau hedonis, serta pemahaman terhadap aplikasi Whistle Blower System (WBS) Polri.

Dalam arahannya, AKP Dicki menyampaikan, larangan gaya hidup mewah di lingkungan Polri telah diatur dalam Pasal 13 huruf g angka 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP dan KEPP).

Baca Juga: Kerahkan 2.939 Personel, Polda Metro Jaya Terapkan Hunting System di Operasi Zebra 2025

“Setiap pejabat Polri dilarang menggunakan media sosial atau kegiatan lainnya untuk memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah. Hal ini berlaku pula bagi istri maupun anak anggota Polri,” kata AKP Dicky, Senin (17/11/25).

Ia mencontohkan, bentuk perilaku bergaya hidup mewah yang harus dihindari, seperti menggunakan barang-barang bermerk saat dinas, memamerkan aset pribadi, hingga mengunggah foto-foto liburan mewah di media sosial.

Baca Juga: Masya Allah, Kesembuhan Ajaib di Malam Jumat Kliwon Gunung Padang

“Kita harus bisa menjadi teladan dalam kesederhanaan. Tindakan kecil seperti ini sangat berpengaruh terhadap citra institusi di mata masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, AKP Dicki juga menjelaskan tentang pentingnya Whistle Blower System (WBS) sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2012.

Baca Juga: Mahasiswa Untar Wawancara Akademik dengan Rektor UBD, Bahas Penyalahgunaan AI dalam Manipulasi Opini Publik

Melalui sistem ini, anggota Polri dapat melaporkan indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya secara online kepada pimpinan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“WBS merupakan wadah aman bagi anggota yang ingin berkontribusi dalam menjaga integritas organisasi melalui laporan yang didukung bukti awal yang sah,” tegas AKP Dicky.

Kegiatan sosialisasi yang juga membahas layanan Dumas QR Code Yanduan Presisi ini berjalan aman dan tertib.

Halaman:

Tags

Terkini